
BIN || Bekasi – Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) mengecam keras rencana pemerintah yang akan menjadikan proyek Meikarta sebagai Rumah Susun Subsidi. LPKH menilai kebijakan tersebut cacat hukum, berbahaya secara konstitusional, dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.
Direktur Riset LPKH, Deni Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan solusi perumahan rakyat, melainkan bentuk penyelamatan proyek properti bermasalah dengan cara memanfaatkan kekuasaan negara dan uang publik.
“Ini bukan kebijakan pro-rakyat, ini adalah kejahatan kebijakan (policy crime). Negara sedang dipaksa menjadi alat pencuci proyek bermasalah. Jika ini diteruskan, maka supremasi hukum sedang dilecehkan secara terbuka,” tegas Deni Wijaya.,S.H.,M.H
LPKH : Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Legalisasi Pelanggaran
Menurut LPKH, Meikarta sejak awal adalah proyek komersial yang sarat persoalan hukum, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pemenuhan hak konsumen.
Mengubah proyek tersebut menjadi Rumah Susun Subsidi tanpa penyelesaian menyeluruh merupakan tindakan melawan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
“Subsidi negara tidak boleh dijadikan kedok untuk menutup kegagalan pengembang. Ini bukan reformasi perumahan, ini pemindahan dosa hukum pengembang ke negara dan rakyat,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH).
LPKH menilai rencana ini berpotensi melanggar UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Rumah Susun, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Berpotensi Batal Demi Hukum
LPKH menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang lahir dari kebijakan ini berpotensi batal demi hukum, karena mengandung unsur:
Penyalahgunaan kewenangan
Diskresi yang melampaui batas
Pengabaian hak konsumen
Penggunaan anggaran publik tanpa dasar hukum sah.
“Kalau negara bisa seenaknya mengubah proyek bermasalah menjadi program subsidi, maka besok semua kegagalan pengembang akan minta diselamatkan dengan label ‘kepentingan rakyat’.
Ini preseden berbahaya,” ujar (Deni Wijaya Direktur Riset LPKH)
Peringatan Terbuka dari LPKH
LPKH menyampaikan peringatan hukum terbuka kepada pemerintah. Apabila rencana ini tetap dipaksakan, LPKH memastikan akan :
1.Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap setiap keputusan administratif terkait.
2.Mendampingi gugatan perdata dan class action konsumen.
3.Melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Ombudsman RI, DPR RI, dan aparat penegak hukum.
4.Melakukan advokasi nasional melalui jalur hukum, akademik, dan media.
“Kami tidak akan diam ketika hukum diperalat. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan proyek bermasalah,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH)
Tentang LPKH
Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) adalah lembaga independen yang bergerak di bidang riset hukum, pengawasan kebijakan publik, dan advokasi supremasi hukum, dengan komitmen menjaga konstitusi dan keadilan sosial.(Red)
