
BIN || Kabupaten Bekasi – Sebagai praktisi hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat) dan perlindungan hak konstitusional warga negara, saya menyampaikan pandangan hukum terkait banjir berulang yang terjadi di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Banjir yang terjadi secara berulang, dapat diprediksi, dan berdampak luas tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan telah menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak warga negara.
Secara yuridis, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum aktif untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelalaian dalam perencanaan tata ruang, pengawasan pembangunan, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur pengendalian banjir berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret, terukur, serta berkelanjutan untuk mencegah terulangnya banjir dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Statemen hukum ini disampaikan sebagai pandangan profesional dari praktisi hukum, dengan harapan menjadi perhatian serius dan dasar perbaikan kebijakan publik demi perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Labansari.(Red)
