32 C
New York
Tuesday, July 29, 2025

Buy now

Terbaru

Geram…Penyebaran Data Pribadi Zuli Zulkifli,SH Praktisi Hukum Bekasi Resmi Laporkan Kepolres Metro Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Zuli Zulkipli, S.H., praktisi hukum di Bekasi, mengungkapkan kegeramannya terhadap penyebaran data pribadi miliknya yang dilakukan di media sosial oleh oknum berinisial GA. Dalam pernyataannya, Zuli menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak beretika, mengingat data sensitifnya disebarluaskan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Zuli telah mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian dengan nomor surat STTLP/B/2562/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 21/07/2025. Laporan tersebut menjadi bukti jika dirinya serius dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang menimpanya.

“Ini bukan hanya tentang saya. Ini masalah etika dan privasi yang harus dijunjung tinggi di era informasi seperti sekarang. Penyebaran data pribadi tanpa izin sama sekali bisa merugikan siapa pun,” ungkap Zuli pada awak media siang tadi.

Dalam laporannya, Zuli menyebutkan akun media sosial yang diduga dijadikan tempat dalam penyebaran informasi pribadi tersebut. Ia berharap dengan tindakan hukum ini, pelaku dapat diproses secara adil dan diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi di dunia maya.

Kasus ini bermula manakala surat penunjukan dirinya sebagai staf ahli Perumda Tirta Bhagasasi disebar berikut data pribadinya tanpa ijin oleh oknum berinisial GA tersebut, kemarin (20/07/2025).

Selain itu, Zuli juga menekankan pentingnya bagi para pengguna media sosial untuk memahami tanggung jawab mereka dalam berbagi informasi. “Sosial media adalah alat komunikasi yang hebat, namun bisa menjadi senjata jika digunakan secara sembarangan, tegasnya.(Red)

Latest Posts

Baca Juga