spot_img

Latest Posts

Kadin DPMD Rahmat Atong; Perpanjangan BPD Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Diubah ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

BIN || Kabupaten Bekasi – Kegembiraan Terpancar dari raut wajah BPD se-Kabupaten Bekasi , pasalnya masa perpanjangan akhirnya terlaksana dengan baik dari 179 desa sebanyak 1.539 orang, Selasa,9/7/24.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang oleh masyarakat. 

Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026,” .

BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena saya juga pejabat Provinsi sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.

Rahmat Atong  mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

“Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya,katanya.(Red)

Terbaru

Baca Juga