23.9 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Buy now

Terbaru

Soal Pemilihan Pantarlih, Panwascam Cikarang Utara Nilai PPK Lambat

BIN || Kabupaten Bekasi- Pelaksanaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tengah dikerjakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah Desa di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dinilai lambat.

Hal tersebut terungkap usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara disinyalir minim melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja masing-masing Panitia Pemilihan Suara (PPS) di 11 Desa dimaksud.

Kendati demikian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat mengultimatum kinerja jajaran badan ad-hock pada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu.

“Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang kami peroleh dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) terdapat sejumlah Desa di wilayah pengawasan Kecamatan Cikarang Utara yang melebihi batas waktu pendaftaran petugas Pantarlih,” kata Imam Saripudin selaku Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panwascam Cikarang Utara pada Jum’at (21/06)

Imam sapaan akrabnga menduga hal itu buntut dari kelalaian PPK setempat dalam memonitoring para jajaran dibawahnya yakni PPS Desa dimaksud dalam memberikan sosialisasi berkaitan informasi adanya pelaksanaan open rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami menduga PPK Cikarang Utara tidak sesuai dalam menjalankan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan terkesan kurangnya monitoring dan mengevaluasi terhadap para PPS sehingga menyebabkan masyarakat tidak mengetahui adanya informasi tersebut,” ungkap pria berparas tampan tersebut.

Masih dari laporan hasil pengawasan jajaran PKD di masing-masing desa, Imam mengatakan adanya keterlambatan dalam pendistribusian logistik banner sosialisasi penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang di pasang di setiap tempat.

Alhasil sesuai dengan adanya laporan hasil pengawasan yang diperoleh jajaran PKD disinyalir menjadi salah satu indikator dalam ketidak tertiban PPK setempat terhadap aturan main dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Bahkan spanduk sosialisasi pun mengalami keterlambatan entah ini dari KPU yang lalai atau dari PPK yang tidak bisa kerja, padahal mulai penerimaan itu tanggal 13 Juni 2024 lalu akan tetapi turun nya logistik seperti sepanduk itu baru diterbitkan dua hari kemudian tepatnya pada tanggal 15 Juni 2024,” tandasnya. (Bis)

Latest Posts

Baca Juga