24 C
New York
Monday, July 1, 2024

Buy now

Terbaru

Sekum DPP L-PKN; Bawaslu dan KPU Diduga Tutup Mata, Baleho Bakal Calon Bupati Dari Partai PKS dan Partai Golkar Pasang Depan Kantor Pemerintahan Dan Tempat Ibadah

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemasangan baleho bakal calon bupati sudah mulai banyak dari kota sampe ke plosok, penuh makna dari setiap gambar yang terpampang di baliho tersebut.

Sekretaris umum Lembaga penelitian dan kajian Nusantara saat di sambangi awak media, sangat menyangkan ada dua baleho dengan sengaja tabrak aturan, padahal sudah jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Masih kata Sekretaris Umum DPP Lembaga Penelitian dan Kajian Nusantara, KPU dan Bawaslu Diduga Tutup mata, pasalnya baleho bakal calon Bupati yang di pasang depan kantor pemerintahan juga tempat ibadah masih berdiri tegak.

Sangat jelas ketika melintas jalan Pebayuran ada baliho bakal calon bupati dari partai PKS dengan sengaja di pasang depan kantor pemerintahan  dan satunya lagi dari partai Golkar nempel di pagar mushola atau masjid terlihat dua partai yang berbeda, katanya.(Red)

Latest Posts

Baca Juga