
BIN || Kab. Bekasi, Kejanggalan dalam penangkapan hingga penetapan tersangka, Ketua PBH PERADI Cikarang Kab. Bekasi, Sarifudin S.H mengatakan Kami menemukan cacat formil dalam penangkapan, penahanan, dan penetapan para tersangka, Dan keluarga melalui kuasa hukum dari PBH Peradi Cikarang melakukan permohonan praperadilan ke pada Polsek Cikarang pusat atas tidak dijalankan nya prosedur tindak pidana perburuhan sesuai aturan perburuhan yang berlaku, saat disampaikan di depan PN Cikarang, Kamis (1/2/2024)
Sarifudin S.H kepada awak Media menjelaskan, awal kami bertemu dengan Vovi Widyasmo Wiranata dan David Arif Budiman di lapas Cikarang yang tersandung kasus hukum saat itu PBH PERADI Cikarang sedang melakukan penyuluhan warga binaan. Mereka bekerja di PT Hankook Cikarang sebagai karyawan tetap dan 11 tahun sudah klien kami bekerja di perusahaan tersebut.
“Ya saat itu Vovi melakukan pemotongan pipa bekas, namun dalam hal ini pihak perusahaan menganggap bahwa pekerjaan tersebut di anggap suatu kesalahan,” Malah dituduh mencuri hingga dilaporkan ke kepolisian Polsek Cikarang Pusat, hingga terjadinya penangkapan pada tanggal 9 November 2023.
Klien kami ditangkap dan besoknya perusahaan mem PHK pada tanggal 10 November 2023 tanpa melewati aturan sebenarnya, kan ada prosedurnya, jangan main PHK saja” kata Kuasa Hukum.
Masih ditempat yang sama Margo S.H, M.H team kuasa hukum menambahkan, Kewenangan Selaku penyidik sebagai PPNS dari pengawas tenaga kerja di abaikan, padahal pasal 182 undang undang 13 tahun 2003 di jelaskan, bilamana terjadi tindak pidana di lingkup perburuhan, PPNS pihak tenaga kerja harus melakukan penyelidikan dan penyidikan.”jelasnya
“Ini malah tidak dilakukan sama sekali, Bahkan pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan, yang tentunya ada aturan.
” Kami dalam hal ini juga sudah melaporkan kepada pihak pengawasan tenaga kerja wilayah 2 kemaren, untuk segera di tindak lanjuti. “Saya berharap pihak pengadilan dalam hal ini harus berbuat adil seadil adilnya, proses hukum harus tetap berjalan,” Harap Margo
Dalam kejadian ini, masih menurutnya menganggap bahwa proses hukum ini adalah cacat formil, maka dari itu, kami berharap bahwa keadilan untuk masyarakat ini harus di tegakkan.
Sidang selanjutnya nanti tanggal 5 adalah menunggu jawaban dari permohonan kami, tanggal 6 nanti replik dari pihak kita, tanggal 7 nya duplik di sertakan saksi dan bukti bukti.” Kami berharap sekali lagi keputusan pihak PN Cikarang, dapat mengakomodir dalam masyarakat mencari keadilan
Karena kita tahu bahwa masyarakat ini adalah orang yang ga tau apa apa yang ikut ikut aja, jadi kasihan,”Terang Margo
Sudah jelas undang undang yang mengatur secara khusus tentang pidana perburuhan, sangat di sayangkan, para aparat atau penegak hukum dan lainya, memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.”pungkasnya.(SR)