18.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Buy now

Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bekasi Gelar Pengesahan dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar pengesahan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (15/01/2024).

Acara ini dihadiri Pj Bupati Dani Ramdan, Sekda Dedy Supriyadi, Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pengesahan DPA yang sudah tepat di awal tahun 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Minimal pelaksanaan dalam hal anggaran kas.

Meski baru memasuki awal tahun, katanya, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur.

“Minimal biaya kas itu seperti gaji, biaya listrik itu harus dijalankan, tetapi ada juga beberapa perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan, termasuk di antaranya kegiatan konstruksi,” jelasnya usai acara.

Dani menuturkan tahun 2024 ini, Pemkab Bekasi memprioritaskan pada pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di akhir tahun yang akan datang. Kemudian melanjutkan program pembangunan infrastruktur.

“Melanjutkan di tahun lalu, jalan-jalan yang belum tersambung yang butuh diperbaiki kemudian masalah kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja ini ada keberhasilan yang sudah kita raih. Akan kita lanjutkan di tahun 2024,” ungkapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Hudaya mengatakan penyerahan DPA ini melibatkan 59 SKPD dengan total anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 6,87 triliun. Sementara total anggaran belanja sekitar Rp 7,55 triliun lebih.

“Terdiri dari 139 program, 297 kegiatan, dan 944 sub kegiatan. Perlu disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD mulai tahun 2024 ini kita hanya menggunakan SIPD sesuai dengan arahan Mendagri dan Surat dari Kepala BPKP yang mengatur aplikasi yang digunakan hanya satu, yaitu SIPD,” terangnya. (red)

Latest Posts

Baca Juga