BIN | Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan kepolisian,TNI dan Dinas Sosial melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di jalan raya dan kawasan rawan perbuatan asusila untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Selasa (05/12/2023) malam.
Operasi ini dilakukan mengingat adanya keluhan dari masyarakat tentang banyaknya pelaku maksiat yang masih berkeliaran di malam hari di
area Kalimalang dan jalan perbatasan Bekasi Kota.
Dalam kegiatan ini, Satuan Pol PP menurunkan 70 personil gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Sosial yang dipimpin oleh Wendy Mauli selaku Kepala seksi pengawasan dan penindakan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk penegakkan Perda nomor 10 tahun 2002, tentang larangan berbuat asusila di wilayah Kabupaten Bekasi dan antisipasi mewabahnya penyakit masyarakat. Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI dan dinas sosial,” kata Wendy kepada awak media.
Dalam razia yang dimulai pukul 22.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK). Mereka diamankan saat sedang menjajakan diri di jalan.
“Kami lakukan assesment terlebih dahulu. Setelah assesment dan mereka terbukti sebagai pekerja seks komersil, maka kami akan serahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi ditempatkan di penampungan atau dijemput oleh keluarganya dengan persyaratan tertulis untuk tidak melakukan atau mengulanginya kembali,” tutupnya. (Wati)