BIN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri resmi melantik Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Diketahui pelantikan itu dilakukan di Aula Gedung Merah Putih serta disaksikan Sekretaris Jendral Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, (6/11).
Seperti dikutip pada halam resmi KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tugas pokok Deputi Penindakan dan Eksekusi berdasarkan undang-undang nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf e.
“Dalam aturan tersebut menyebutkan KPK dapat melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Belum lagi, kata Firli pasal 6 huruf f menyebutkan KPK dapat melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tidak perlu takut atas permasalahan yang menyerang, saya berpesan kepada saudara Rudi Setiawan beserta istri jangan pernah takut untuk menghadapi serangan para koruptor,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap semua harus selalu siap berkorban mengahadapi tantangan serta menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Kami berharap pelantikan ini dapat menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” harapnya.
Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, makmur, dan sejahtera.
Perlu diketahui, Rudi Setiawan sebelum menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dirinya juga pernah menjadi Staf Ahli Bidang Sosial dan Politik Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2022 sampai 2023.
Selain itu, Rudi Setiawan juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Sumatera Selatan selama dua tahun, dari tahun 2019 sampai 2022. (Bisri)