BIN || Kabupaten Bekasi – Seorang Warga mendatangi Polres Metro Bekasi bersama kuasa hukumnya melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu atas hak milik tanah yang diduga di klaim oleh PT. Bekasi Matra Industrial Estate. Selasa (24/10/2023).
“Enjum Bin Awi adalah Warga Kp.Cikedokan Kecamatan Setu, Bersama Kuasa Hukumnya Mulyono S.H, Syarifuddin S.H, Margo S.H. M.H, dan Tim melaporkan PT.Bekasi Matra Industrial Estate Dengan Nomer: LP/B/2914/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal KUHAP 242, sebagaimana Yang Tertuang Didalamnya.
“Mulyono S.H adalah Kuasa Hukum dari Bapak Enjum Bin Awi Mengatakan, dirinya dan Tim dari Kantor Hukum Pak Saleh & Partner siap Berjuang, untuk membela Hak Atas Tanah Milik Bapak Enjum Bin Awi yang menurutnya adalah pemilik Sah Atas Sertifikat Tanah.
“Dalam rangka untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil yang tertindas yaitu pak Enjum Bil Awi, yang dalam hal ini di dzolimi haknya yaitu oleh Bekasi Matra industrial Estate. sebagaimana kita tau bahwa pak enjum ini adalah pemilik sah atas Sertifikat tanah yang berada di cikedokan dari tahun sembilan delapan.” Ucapnya, Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media.
Dia Juaga Menerangkan, Bahwa kliennya itu dilaporkan Oleh pihak PT.Bekasi Matra Industrial Estate yang diduga Telah Mengklaim lahan milik kliennya, Dengan Beraninya PT.Bekasi Matra Industrial melaporkannnya Ke Polda Metro Jaya. Sehingga Kliennya Menjadi Terdakwa dan Di sidang, sudah sampai Tahap Peninjawan Kembali (PK).
“Akan tetapi Bekasi Fajar/Bekasi Matra Industrial Estate Tersebut mengklaim, Tanah tersebut adalah miliknya, dan dengan arogansinya melaporkan pak enjum ini telah melakukan tindakan pidana yaitu dengan memalsukan, keterangan palsu, atau menyuruh memasukan ketereangan palsu kedalam akte autentik yang di laporkan ke Polda Metro Jaya. Sehingga pak Enjum ini menjadi terdakwa dan akhirnya di sidang, dan sekarang tahapannya sudah sampai ke PK atau peninjauan kembali.” Tegasnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Kenapa, kami katakan ini sebagai dzolim, karena pak Enjum ini adalah rakyat kecil yang tidak mengenyam pendidikan, sekolahpun tidak. Baca gak bisa, nulis gak bisa. Tapi di sangkakan apa, pemalsuan surat-surat itu, seperti itu. Padahal pak Enjum Ini masih pemilik yang Sah. Sertifikatnya ada, digarapun masih, PBB pun masih di bayar, Seperti itu.” Tandasnya
Masih Kata Mulyono S.H “Jadi yang kita lakukan disini adalah, bahwa bekasi matra ini mengklaim, bahwa dia telah menguasai secara fisik tanah yang menurut mereka, mereka klaim telah di beli. Padahal sejatinya tanah itu masih atas nama enjum bin Awi sampai tahun 2015. Sehingga berubah kepemilikan karena di jual kepada Haji Asep Saipulloh, dari tahun 2015 hingga tahun 2023 masi di bayar PBB nya dan di garap oleh H.Asep.” Paparnya
“Sehingga itulah mereka mengklaim, mereka menguasai dari fisik sedari SHGB mereka yaitu di tahun 2021 sampai sekarang. Makanya itulah yang kita katakan sebagai mereka memberikan, keterangan palsu, di bawah sumpah, dihadapan persidangan, yang memberatkan terdakwa sebagaimana, dalam ancaman KUHAP pidana pasal 242.”
“Bukti kepemilikan dari bekasi matra menurut mereka, klaim mereka, mereka telah mendapatkan SPH yaitu Surat Pelepasan Hak.” Jelasnya
Tetapi setelah kita chek di PPAT Kecamatan SPH itu tidak terdaftar dan dengan nomor dan tahun itu terdaftar dengan nama orang lain,”pungkasnya( SR )