
BIN || KABUPATEN BEKASI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelang, Boni Maruli Tua, meminta Polres Metro (Polrestro) Bekasi untuk memeriksa para terlapor dugaan kasus tersebut yang terjadi di Kampung Balong Ampel Desa Sukarahayu, pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 WIB.
Hal itu disampaikannya kepada para awak media saat mendatangi Mapolrestro Bekasi, Kamis (6/10/2023), untuk menindaklanjuti hasil dari proses penyelidikan laporan Nomor LP/B/2262/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 Agustus 2023.
Boni Pasaribu SH selaku kuasa hukum mengatakan, pasca dilaporkan ke kepolisian, Unit 3 Jatanras Polrestro Bekasi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi termasuk pihak keluarga korban, serta orang-orang yang mengetahui dan yang berada di lokasi kejadian saat itu. Dikatakan dia, semuanya sudah terang benderang ada peristiwa penyerangan, ada TKP, ada korban, bahkan ada ditemukan beberapa buah sajam berupa celurit sedang diamankan oleh penyidik dan dalam hal ini juga sudah pasti ada pelaku.
“Harapan dari keluarga korban setelah semua proses itu dilakukan, seharusnya mengarah kepada pemeriksaan pihak terlapor, maupun saksi dari terlapor. Dan setelah kami bertemu dengan penyidik pemeriksaan terhadap beberapa orang dari saksi yang masih memiliki hubungan keluarga terlapor semua sudah dilakukan, dan proses selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para terlapor yang kami duga kurang lebih antara tujuh sampai delapan orang bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
Boni mengaku, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa para saksi dari pihak terlapor sudah diperiksa semuanya, sehingga agenda dari penyidik kedepan adalah segera memeriksa para terlapor.
Dirinya menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan murni peristiwa kriminal atau kejahatan, karena sudah mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, sempat korban itu dirawat di rumah sakit kurang lebih satu minggu. Kata dia, memang harapan kita tahapan selanjutnya adalah proses penyidikan dapat dilakukan secepatnya, karena yang pasti dalam peristiwa ini adalah ada korban yang hak-hak hukumnya harus dipertanggung jawabkan oleh para terduga pelaku. Apalagi sejak dilakukan laporan polisi sampai sekarang sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Seharusnya sudah patut ada tersangka dalam kasus ini tanpa harus menunggu selama dua bulan belakangan, namun walaupun demikian dirinya menghormati teman-teman penyidik di Unit 3 Jatanras yang menangani perkara ini.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum korban menceritakan peristiwa tersebut yakni berawal dari dua kelompok anak muda yang akan melakukan aksi tawuran. Ada kelompok yang terdiri dari kurang lebih tiga orang dan kelompok yang terdiri dari kurang lebih tujuh orang. Karena melihat kelompok yang tujuh orang lebih banyak, maka kelompok yang tiga orang ini pun melarikan diri dari lokasi tawuran tersebut.
“Kelompok tiga orang ini lari ke salah satu gang. Mungkin karena ketakutan, pikirannya lagi kacau balau pada saat itu, di tengah jalan gang menabrak si korban yang sedang melintas menuju keluar gang untuk menjemput temannya. Nah setelah terjadi tabrakan antara tiga orang ini dengan si korban yang tidak mengetahui apa-apa, korban terjatuh, enggak lama kemudian yang tujuh orang ini langsung menyusul dan melakukan penyerangan kepada si korban yang tidak ada kaitannya dengan persoalan kedua kelompok pemuda ini, apalagi di tempat kejadian kan gelap, jadi tanpa berpikir panjang mereka melakukan penyerangan,” ungkapnya.
“Dari keterangan korban, korban sempat melarikan diri, sehingga kami melihat sudah ada tindakan aktif dari para terlapor, karena sempat melakukan pengejaran dan menyerang, dan ada juga teriakan-teriakan “bacok”, nah kebetulan ada salah seorang anak muda yang mendengar teriakan-teriakan tersebut dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa sebagai saksi,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di lutut, pinggang, pundak, dan pelipis pipi kanan, sehingga langsung dibawa oleh saksi R ke rumah sakit. “Kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan atau penyidikan kedepan. Kami tegaskan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di republik ini, oleh karena itu kami sudah sampaikan kepada penyidik agar para terlapor secepatnya diperiksa, semata-mata bukan hanya untuk mempidanakan orang namun demi tegaknya supremasi hukum di negara ini harus ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (Rz)