27.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Buy now

Terbaru

Ketua KBH Wibawa Mukti Minta Pemerintah Perhatikan Aksi Kaum Penganggur

BIN || Kabupaten Bekasi – Praktisi Hukum yang juga Ketua Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH, MH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, baik eksekutif maupun legislatif memberikan perhatian serius terhadap gerakan aksi kaum penganggur Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu.

Dikatakan Haji Ulung, aspirasi yang disampaikan merupakan hak dasar manusia yang bersifat hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Harus pula dibedakan kaum penganggur yang baru lulus sekolah dengan kaum penganggur yang sebelumnya telah kerja, kemudian tidak mendapatkan pekerjaan dengan berbagai macam alasan.

Dalam aksinya, Perhimpunan Kaum Penganggur menyampaikan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja, menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.

“Untuk mengetahui alokasi rekruitmen Perbup tersebut dan penegakan hukumnya, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan untuk proyeksi dan informasi ketenagakerjaan. Lalu bagaimana Perbup tersebut apakah sudah dapat dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi?,” ungkapnya kepada para awak media.

Dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah, lanjut Ulung, Pemerintah Daerah membuat basis data, menganalisis, memproyeksikan dan menginformasikan Ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, dengan melibatkan unsur Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di Daerah.

Dalam tuntutannya, Perhimpunan Kaum Penganggur merupakan Angkatan Kerja Lokal (AKL), dimana muatannya minimal 30 persen diisi oleh tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi. Jika memperhatikan ketentuan Pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat 1, disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan setiap ada lowongan kerja kepada Perangkat Daerah.

Atas kewajiban ini sudah sepatutnya Pemerintah Daerah mendapatkan perhitungan yang pasti tentang alokasi muatan lokal sebanyak minimal 30 persen tersebut, dan jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini perangkat daerah dibidang ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari tenaga kerja, agar akses informasi tersebut mudah didapat oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Diatur dalam ayat 2, Perangkat Daerah memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari kerja di Daerah.

Mekanisme penghitungan tenaga kerja baru dapat dilihat atau diproyeksi dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh Kabupaten Bekasi, sehingga dapat dimonitor dan didata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja.

Atau sederhananya disampaikan Haji Ulung, jumlah pabrik baru yang dibangun di Kabupaten Bekasi sudah dapat diproyeksi serapan tenaga kerjanya, jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya, jangan sampai OPD kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Apabila ini terjadi maka OPD wajib mengatur dan memerintahkan pelaporan peluang serapan tenaga kerja yang baru kepadanya. Untuk melakukan serapan tenaga kerja baru untuk yang lulus sekolah. Adapun permintaan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi untuk serapan tenaga kerja diluar Industri berharap adanya pengembangan UKM ataupun usaha padat karya, untuk menampung tenaga kerja masyarakat yang tidak dapat masuk perusahaan

Namun Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan, termasuk peningkatan praktek keterampilan perorangan secara mandiri.

Disampaikan oleh perhimpunan Kaum Penggangur dan realita di masyarakat Industri khususnya Kabupaten Bekasi, bahwa seorang calon tenaga kerja jika ingin masuk bekerja wajib membayar kepada seorang oknum calo ataupun oknum lembaga penyalur tenaga kerja, pencari kerja dihadapkan pada kondisi situasi pencari tenaga kerja harus mengeluarkan sejumlah uang untuk masuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Ditegaskan Haji Ulung, OPD harus pro aktif bergerak nyata mengatasi situasi ini, karena praktek pemungutan biaya ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat (4) “Siapapun dilarang memungut dan memberikan biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan kepada atau dari calon tenaga kerja, selama proses rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. dan ditegaskan pada ayat (6) bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana”.

Bahwa atas pandangan Perhimpunan Kaum Penggangur Kabupaten Bekasi dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, padahal daerah yang terkenal industri terbesar se-Asia Tenggara dan sudah ada payung hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja masih saja banyak masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan akses pekerjaan di bidang Industri pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi.

Tentu saja Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya tidak tinggal diam apalagi menghindari dari situasi keadaan riil di masyarakat ini, segenap kekuatan nyata Pemda Kabupaten Bekasi harus sudah memberikan perlindungan bagi warga Kabupaten Bekasi yang mensuarakan aspirasinya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan Pemerintah Daerah wajib membantu warga masyarakat tersebut.

Masih menurut Haji Ulung, Pemerintah Daerah tidak bisa menghindar dari tanggungjawab karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak, apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup ditegakan secara tepat dan terukur.

“Pimpinan Daerah jangan hanya memberikan pendapat sudah melakukan langkah terobosan terhadap pengangguran di Kabupaten Bekasi, namun aksi nyata praktek penegakan hukum terhadap payung hukum yang sudah ada dalam Perda dan Perbup tersebut diabaikan, sehingga apa yang dituntut oleh Perhimpunan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan serapan tenaga kerja untuk industri dan tenaga kerja diluar Industri,” tegasnya.

Penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap perusahan yang tidak melaksanakan perbup tersebut, harus secara nyata bila perlu berani melakukan audit untuk penegakan hukum Perbup tersebut di seluruh perusahaan baik diluar dan didalam kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjalankan praktek Industri berdasarkan payung hukum Perda dan Perbup tersebut.

“Khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, agar dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya penganggur yang masih berusia produktif dan untuk penganggur yang sudah pernah bekerja atau berpengalaman kerja dapat ditampung dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkannya lainnya, seperti peningkatan keterampilan usaha mandiri dan padat karya sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (zal/red)

Latest Posts

Baca Juga