
BIN | Bekasi – Pemerintah Kecamatan Serang Baru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Serang Baru memberhentikan sementara aktivitas galian tanah di Kecamatan Serang Baru karena diduga tidak mengantongi izin dan merusak jalan desa.
Penggalian tanah diduga tanpa dokumen perizinan tersebut berada di Kp. Campaka RT 013 RW 004, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Camat Serang Baru Mirtono Suherianto mengatakan kepada awak media Beksi Indonesia News, pihaknya bersama Pol PP Kecamatan Serang Baru melakukan tindakan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Kami menemukan adanya aktifitas penggalian tanah yang dianggap meresahkan warga sekitar,” ucapnya. Selasa (22/082023)
Pemerintah Kecamatan Serang Baru terjun ke lokasi penggalian tanah dan melakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya akan memanggil penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Saat kami tiba di lokasi, kami langsung mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara,” lanjutnya.
Sebelumnya, beberapa warga yang terdampak mengeluhkan galian tanah tersebut, dan warga tidak setuju atas keberadaan galian tanah itu.
“Mungkin saja warga itu mengeluhkan keberadaan galian tanah kepada awak media. Hingga Pemerintah Kecamatan Serang Baru turun tangan,“ kata salah seorang warga. (Wati)