-10.6 C
New York
Tuesday, January 21, 2025

Buy now

Terbaru

Selamatkan Generasi Muda Modus Sabu 3,9 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Diungkap Polresta Tanjungpinang

BIN | Tanjungpinang – Selamat dan sukses untuk jajaran Polresta Tanjungpinang, kerja keras membuahkan hasil. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang mengungkap penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia.

Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan. Kelima orang pelaku masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap petugas kepolisian, pada Jum’at (7/7/2023) malam, di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi yang didapat oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi ke Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan.

“Narkoba 3,9 kilogram dan ribuan pil ekstasi itu dibawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal MV Oceana.” Terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang ke laut tepatnya di Perairan Tekulai, dan dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, dari pengamanan MT dan ST polisi tidak menemukan barang bukti, dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi dengan menggunakan mobil Avanza.

“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah. Narkoba jenis sabu ini sudah sering dibawa FU ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Rencananya, 3,9 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut jika lolos melewati Tanjungpinang, narkoba tersebut rencananya akan di kirim kembali ke daerah Riau, Lampung dan Jakarta.

“Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari 10 hingga 15 juta,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan Narkoba jaringan internasional yang telah sukses dilaksanakan Polresta Tanjungpinang menyelamatkan banyak generasi muda dari resiko penyalahgunaan narkoba dan memiliki korelasi strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang cerdas, tangguh, berintegritas, berkarakter bangsa dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengungkapan hampir 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini bisa menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

(Jhon-Arman)

Latest Posts

Baca Juga