BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi berkomitmen terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kepala DPMPTS Kabupaten Bekasi, Suhup terus memaksimalkan inovasi pelayanan melalui aplikasi Bekasi One Stop Service (BOSS). Dengan tujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi perizinan di Kabupaten Bekasi.
“Sebagaimana visi yang diberikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk memantapkan kinerja dalam bekerja dan melayani (Makin Berani) DPMPTS terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Suhup di kantornya pada Rabu, (21/06/2023).
Meskipun dalam hasil pemantauan evaluasi penyelenggara pelayanan publik pada DPMPTSP tahun 2022, memperoleh capaian indeks sebesar 4,55 atau predikat A tetapi pihaknya terus berupaya meningkatkan berbagai aspek pelayanan perizinan yang ada.
Suhup menerangkan ada 6 aspek yang terus dimaksimalkan. Pertama, aspek kebijakan pelayanan yang ditetapkan dari keputusan Kepala DPMPTSP tentang pelayanan perizinan berbasis risiko.
“Kita akan optimalisasikan penerapan standar pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kemudian penyusunan Standar Pelayanan juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, katanya, terus dilakukan dengan melibatkan para pengguna layanan secara berkelanjutan.
“Kedua, ada aspek profesionalisme SDM-nya. Kita memberikan penghargaan bagi para pegawai yang memberikan pelayanan terbaik, dan dipublikasikan melalui kanal media sosial kami,” sambungnya.
Pada aspek sarana-prasarana, DPMPTS memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, kebersihan pengunjung yang sedang meminta pelayanan. Seperti misalnya jalur evakuasi, hotspot wifi, charger station, dan ruang bermain anak-anak bagi yang menunggu.
“Kemudian aspek sistem informasi pelayanan publik juga dilakukan dengan website yang bisa diakses, pengintegrasian SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), serta standardisasi pelayanan yang terdapat di DPMPTSP,” ucapnya.
Mengenai konsultasi dan pengaduan masyarakat juga dipublikasikan di website dpmptsp.bekasikab.go.id. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses kepad pengguna layanan.(Red)