27.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Buy now

Terbaru

Terima SK, DPD LPLHK Kota Bekasi Siap Advokasi Bidang Lingkungan

BIN | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD LPLHK Koordinator Daerah (Korda) Kota Bekasi Periode 2023-2025 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Perumahan Taman Wisma Asri 2 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (11/6/2023).

Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H.Yana Triyana, SE meminta jajaran kepengurusan DPD LPLHK Korda Kota Bekasi untuk bekerja berdasarkan aturan didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, serta membangun komunikasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai stakeholder yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Sampai sekarang kepengurusan LPLHK sudah terbentuk di 13 provinsi dan enam kepengurusan di kota dan kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Karawang, Kota Bekasi, Bandung Barat dan Kabupaten Bekasi. Kami akan terus mengembangkan kepengurusan LPLHK di seluruh Indonesia,” ungkapnya kepada para awak media.

Dikatakan Haji Yana, tingkat terjadinya kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi sangat besar, sehingga hal tersebut harus dapat disikapi dan mendapat perhatian dari para pengurus LPLHK Korda Kota Bekasi untuk dilakukan advokasi, seperti pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran-saluran kali.

“Untuk program DPP LPLHK yang sekarang sudah berjalan yaitu program pengelolaan pembakaran sampah industri dan sampah rumah tangga di DPD LPLHK Korda Kabupaten Subang. Jadi para pengurus LPLHK ikut berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir,red). Program itu juga akan kami terapkan di wilayah Bekasi. Kami juga akan mengurus izin Bank Sampah Industri (BSI) dan Bank Sampah Umum (BSU) TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle,red),” terangnya.

Kedepan, Haji Yana menegaskan jika DPP LPLHK akan meningkatkan hubungan sinergitas dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat Kabupaten dan Kota, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPLHK di bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan bisa semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua DPD LPLHK Korda Kota Bekasi, Arfan Arfian, mengucapkan terimakasih kepada DPP LPLHK yang telah mengukuhkan dan memberikan SK kepada jajaran kepengurusan DPD LPLHK Korda Kota Bekasi. Dirinya berharap jajaran pengurus bisa bekerja dengan optimal dan tertib sesuai AD/ART organisasi.

Pasca resmi dikukuhkan, Arfan mengaku pihaknya akan segera melakukan audensi untuk membangun kemitraan dengan sejumlah Forkopimda Kota Bekasi, seperti Wali Kota, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi dan Kajari Kota Bekasi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kota Bekasi merupakan kota jasa dan perdagangan, sehingga kami melihat banyak dampak yang ditimbulkan dari hasil produksi dari beberapa industri yang ada di Kota Bekasi, baik limbah B3 maupun non B3, hal inilah yang menjadi fokus kami untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh LPLHK itu sendiri,” tegasnya.

Setiap hasil pelaksanaan pengawasan dan kontrol di lapangan, lanjutnya, akan disampaikan kepada pimpinan daerah Kota Bekasi. “Ketika kami mendapatkan informasi dan temuan terkait pelanggaran lingkungan, kami akan melakukan kajian hukum, kami juga melakukan konfirmasi kepada pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut, baru kami akan sampaikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk meningkatkan kompetensi para pengurus di bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan, pihaknya akan mensinergikan dengan program DPP LPLHK untuk mengadakan kegiatan seminar maupun pelatihan. “Kami harus terus mengupgrade wawasan para pengurus karena undang-undang ini kan setiap tahun akan berubah ya, sesuai kondisi dan zamannya,” tandasnya. (zal)

Latest Posts

Baca Juga