BIN | Kabupaten Bekasi- Proyek pembangunan gedung asrama Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Setu Kabupaten Bekasi diduga tabrak aturan.
Pasalnya kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara itu Expired atau habis masa kerja berdasarkan kalender.
Diketahui, PT. WKN sudah mendapatkan perpanjangan waktu selama tiga kali dan mestinya proyek tersebut selesai dibulan Desember Tahun 2022 tetapi hingga saat ini pembangunan itu mangkrak.
“Tentu hal itu sangat merugikan uang negara, dan kami juga menduga proyek tersebut dikorupsi PT. WKN,” ucap salahsatu perwakilan masyarakat Yanri Yonathan Yustus, (28/4).
Yanri menjelaskan, pembangunan gedung asrama itu dialokasikan dari sumber dana Dipa Tahun 2022 mestinya pada tanggal 1 April 2023 PT. WKN sudah tidak melakukan kegiatan lagi, sebab sudah habis masa kontrak sesuai surat Mentri Keuangan.
“Kami menduga pengawas proyek dan pihak PT. WKN kerjasama untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri,” ucapnya.
Ada juga informasi dari beberapa orang pihak PT. WKN, yang selalu menyebut salah satu Anggota Dewan perwakilan Rakyat di Komisi 3 DPR – RI , sebagai Pendana atau investor pada proyek tersebut.
Selain diduga korupsi, PT. WKN juga tidak membayar denda bahkan memutus kontrak sesuai dengan aturan Surat Perintah Kerja (SPK).
Kita mendesak Kementrian Perhubungan menindak tegas PT. WKN atau mencoret perusahaan tersebut dan memasukan kedalam daftar hitam tender proyek.
“Kami sebagai masyarakat meminta KPK memeriksa pihak PT. WKN, sebelum masyarakat yang menindak,” pintanya.
Kementrian Perhubungan jangan seolah-olah tutup mata soal proyek ini. Banyak masyarakat yang dirugikan atas kasus tersebut, seperti biaya tukang, supplier bahkan warung belum terbayar oleh pihak PT. WKN.
“Kami hanya dijanjikan pembayaran sesuai yang tercatat, setelah itu pihak PT. WKN kabur dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Hal selaras dikatakan warga setempat, Surya Wijaya pihaknya bakal melakukan aksi demo jika dalam waktu dekat haknya belum juga terbayar.
“Oleh sebab itu kami mendesak pengawas dari pihak Kementrian Perhubungan menindak tegas kegiatan tersebut,” tutupnya (Yn/Bs).