27.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Buy now

Terbaru

Azis Kasim Djou, PT. IKJ Berpotensi Pidana Pelayaran

BIN | Natuna – Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) sedang melakukan kegiatan “loading” (muat) hasil tambang Pasil Silika kedalam tongkang untuk dilansir ke Kapal Mother Vessel untuk di Expor. Kegiatan perusahaan ini berlokasi di dua Kecamatan, Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna seluar 880 Hektar.

Dikutip dari pernyataan Kepala Pos Syahbandar Ranai, Liber Fery Hutahayan, menyatakan bahwasanya IKJ sedang melalukan proses “loading” Pasir Silika untuk kebutuhan expor di Pelabuhan Pengadah.

“Pelabuhan Jettynya baru dibukak lagi, yang kemaren itu dangkal. Itu yang arah lewat pengadah ya,” terang Liber melalui sambungan telepon, Selasa (18/04/23).

Adapun berkaitan dengan perizinan Terminal Khusus (Tersus) IKJ, Liber menjelaskan sudah ada izin.
“Sudah ada izinnya, dari Kementrian. Dari Dit Lala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut). Dari Dit Lala itu ke KUPP Tarempa. Mereka sudah 4 hari aktifitas, sebelumnya mereka ada bongkar alat berat dari tanjung uban,” lanjut Liber.

Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Poltrans SDP yang juga menjabat sebagai Sekretaris MTI Provinsi Kepulauan Riau, Azis Kasim Djou.

“Dit. Lala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut) kok buat izin Tersus, Dit. Lala itu tentang angkutan, inikan tentang Pelabuhan bang,” terang Ajis (sapaan akrab) melakui sambungan telepon, Rabu (18/04/23).

Lebih lanjut Ajis menjelaskan tentang penerapan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, harus ada rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Jika kegiatan bongkar muat dilakukan tanpa ada perizinan, maka akan berpotensi terjadinya Pidana Pelayaran.

“Itu Pidana Pelayaran kalau dioperasikan tak ada izin Tersusnya, itu yang kegiatan bongkar muat pasir Di Dabo Lingga yang diadukan ke Bareskrim kan masuk penjara itu Bang. Gara-gara bongkar muat sebelum izinnya keluar. Sidang di Pengadilan Tanjungpinang saya termasuk jadi saksinya tuh Bang,” tambahnya tegas.

Seperti dijelaskan dalam Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada
Pasal 297 ayat (2) “Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk
melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

Sampi berita ini ditayangkan, Beksiindonesianews.co.id masih menunggu respon dari Kepala KUPP Tarempa lebih lanjut serta Direktur PT. IKJ belum merespon telepon dari awak media ini, pesan singkat hanya dibaca namun tidak ditanggapi.(Edi

Bersambung…

Latest Posts

Baca Juga