
BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Juga soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/02/2023).
Bawaslu Jawa Barat, kata Zaki, sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan juga kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.
“Jadi kategori yang aktivitas politiknya, kalau kampanye belum masuk tahapan. Dalam regulasi tidak ada istilah kampanye terselubung.
Adanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak. Jadi tidak ada terminologi di konteks regulasi itu kampanye terselubung tidak ada,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah Bawaslu Jawa Barat telah menemukan kasus ASN yang tidak netral, atau penggunaan tempat ibadah atau fasilitas publik milik pemda oleh partai politik, Zaki menuturkan belum ada.
“Sejauh ini belum ada temuan, karena yang sudah kita lakukan upaya pencegahan. Karena semua kita lakukan waskat (pengawasan melekat) juga.
Seperti beberapa aktivitas ulang tahun partai juga kemarin di Kota Bogor, juga ada waskat. Kita pastikan bahwa tidak ada temuan dari laporan yang disampaikan oleh kabupaten kota,” pungkasnya.(H/R)