13.3 C
New York
Sunday, March 16, 2025

Buy now

Terbaru

Diduga Tak Berizin, Walantara Banten Bakal Gugat PT SBJ

BIN | Banten – Organisasi Lingkungan Hidup Walantara Provinsi Banten pertanyakan izin usaha dan Amdal PT Samudra Banten Jaya (SBJ) di Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten.

Ketua Walantara Provinsi Banten Evi Juliana menduga tambang emas milik PT SBJ tak memiliki izin usaha pertambangan dari Kementrian ESDM.

“Kami menduga pihak perusahaan melakukan kegiatan tambang emas itu secara ilegal tanpa mengantongi izin,” ucapnya via whatsapp (25/2).

Selain tidak mengantongi izin usaha, kata dia, pihak perusahaan PT SBJ juga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL seperti dijelaskan pada UU Nomer 23 Tahun 2009.

“Hal ini sudah jelas bahwa PT SBJ telah menabrak aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia.

Menurutnya, hukum lingkungan merupakan salah satu instrumen yuridis yang memuat tentang kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam pasal 14 UU Nomer 32 Tahun 2009 sudah dijelaskan perizinan merupakan salahsatu instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup,” ujarnya.

Salain itu, pasal 36 pun telah menetapkan setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL mesti memiliki Izin Lingkungan.

“Jadi tak mungkin PT. Samudra Banten Jaya mendapatkan Surat Izin Usaha pertambangan kalau tidak mengantongi Amdal,” tuturnya.

Hal senada dikatakan, Sekertaris Walantara Provinsi Banten, Ahmad Gozali pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Lebak serta Penegak Hukum Tertinggi Republik Indonesia yang menyangkut hal tersebut agar segara tindakan tegas terhadap PT SBJ.

“Kami mendesak penegak hukum agar segera menghentikan kegiatan Ilegal tersebut sekaligus memberikan sangsi keras kepada PT. SBJ,” desak Gozali.

Gozali mengaku bakal melakukan Gugatan Hukum (Class Action) ke Pengadilan sesuai pasal 92 UU Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

“Dampak dari pertambangan ilegal ini sangat jelas merugikan masyarakat akibat pencemaran limbah B3 merkuri (Hg),” jelasnya.

Akibat pencemaran lingkungan sangat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu juga, kata dia, dapat merusak lahan pertanian.

“Saya harap Pemkab Lebak dan DPRD gerak cepat menangani hal ini sebelum masyarakat yang bergerak,” tandasnya (Bis).

Latest Posts

Baca Juga