BIN | Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin tantang Pemkab Bekasi dan DPRD sidak tempat diduga penimbunan solar subsidi di Jalan Tanah Merah, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin.
Dia mengatakan, sekitar ribuan liter BBM berupa solar ditampung dalam toren kempu, tentu hal ini sangatlah ilegal dan melanggar aturan udang-undang Migas yang dapet merugikan masyarakat.
“Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 sudah dijelaskan Migas diperuntukan kebutuhan penyediaan bahan bakar,” tegasnya.
Selain melanggar perundang-undangan, oknum penimbun juga menabrak aturan Pemerintan Nomer 36 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
“Oleh sebab itu kami sebagai wadah masyarakat mendesak para pemanggu jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi,” pintanya.
Dia menegaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke tempat tersebut, sebab, jika didiamkan akan merugikan masyarakat bahkan negara.
“Saya berharap Pemkab Bekasi bertindak sebelum kami melakukan aksi demo,” pungkasnya (Bis).