BIN | Kabupaten Bekasi – Penyegelan THM Lu’Te Club di Jalan Inspeksi Kalimalang no.99. Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jum’at (03/02/2023) malam lalu, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Pasalnya, Ranto Taripar Lumban Tobing,SH, kuasa hukum dari Lu’Te Club merasa keberatan dengan tindakan yang terkesan terburu-buru tersebut.
Saat ini, Plt Kesatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi Deni mulyadi telah dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan dan kewenangannya.
Ranto Tobing,SH, selaku Kuasa Hukum dari Lu’Te Club melaporkan ini terkait dugaan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan,terkait penyegelan salah satu perusahan cliennya.
“Sebelum plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni mulyadi melaporkan clien saya pada tanggal 06/02/2023, saya sudah melaporkan Deni Mulyadi terlebih dahulu ke Polisi pada tanggal 04/02/2023,” ujarnya.
Atas Dasar itu pihaknya melaporkan Deni mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ke Polisi dan teregistrasi dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/312/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.
Dirinya juga berharap, proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.
“Karena ini sudah berjalan, ayo kita jalankan. Kalau memang kami melanggar tentang izin kepariwisataan,seharusnya saat penyegelan ada orang Dinas Pariwisata juga, dan saya harap biar Aparat Penegak Hukum yang mengkaji,dan saya juga berharap agar proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi Jangan tumpul ke atas,runcing ke bawah.” tandasnya.
Ranto Tobing menegaskan, dirinya akan berusaha melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Saya akan lakukan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana karena disini ada korban yaitu karyawan tersekap didalam, saya ingin agar masalah Perda tersebut jangan tebang pilih , kalau memang mau tutup, semua harus tutup THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Wati)