BIN | Kabupaten Bekasi – Menjamur Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di ruas jalan tanah merah,yang bertepatan di perbatasan Kecamatan Kedungwaringin-Karang bahagia di duga jadi pembiaran.
Hal tersebut di ungkapkan salah satu Tokoh Masyarakat Desa Karang Harum yang enggan di sebutkan identitasnya ketika di jumpai di kediamannya.(17/01/2023).
“THM di tanah merah ini sepertinya di biarkan begitu saja,tidak ada tindakan dari instansi terkait”.ulasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan,THM di tanah merah ini sudah berdiri dan beroperasi sudah lama,meskipun sempat ada razia,sepertinya saya mengira hanya seremonial saja.
“Saya berharap,kalau memang bisa di brantas dan di tutup secara permanen saya sangat mengapresiasi kinerja instansi terkait,guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan di masa yang akan datang,contohnya untuk saat ini saja banyak anak di bawah umur yang berkunjung ke THM tersebut,bahkan Pemandu Lagu (PL)-nya juga ada yang dibawah umur”.
Berdasarkan informasi dan fakta yang di himpun Portal Media Group (PMG) Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di ruas jalan tanah merah tersebut terus berjalan,namun hanya libur di setiap malam jum’at.
Sehingga berita ini terbit,Kepala seksi ketentraman dan ketertiban (Kasi trantib) Kecamatan Kedungwaringin belum dapat di konfirmasi,karena masih ada giat di luar kecamatan.
“Nanti kita saling komunikasi saja kang”,singkat pak joko kasi trantib kecamatan kedung waringin ketika di konfirmasi melalui pesan singkatnya.(Red/Wati)