14 C
New York
Tuesday, March 25, 2025

Buy now

Terbaru

Penyuplaian PT PCP Diduga Ilegal, Bea Cukai Kota Tanjungpinang Bungkam

BIN | Tanjungpinang – PT Pasific Cemerlang Perkasa (PCP) diduga beroperasi tanpa izin dinas DPMPTSP dan Dinas Perindag Kota Tangjungpinang, (10/12).

Bukan hanya tidak mendapatkan izin pemerintah, PT PCP juga berjalan dibeberapa tempat yaitu, 8C Komplek Metro Industrial Park dan Ruko depan Sekolah Luar Biasa.

“Kalau di 12 A itu isinya Oli, kalau di 8C itu barang-barang klontong. Jadi kalau dari uban, mereka parkir dulu diruko depan SLB,” ucap salah satu warga Kota Tanjungpinang yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia juga menyebutkan, PT PCP masuk melalui pelabuhan Mentigi Tanjung Uban dan Roro Uban dengan kapal terakhir.

“Kalau lewat pelabuhan tikus Mentigi Uban, kapal kayunya masuk kadang malam kadang subuh, tunggu kode aman dari pinang, kemudian naik mobil box lalu dibawa ke ruko depan SLB,” sebutnya.

Setelah aman, ia menjelaskan barang-barang itu dibawa ke ruko dalam metro.

“Kalau melalui Kapal Roro Uban selalu kapal terakhir sebelum masuk ke Pinang, lori dibawa kearah Tirta Madu tembus jalan Kijang. Nah baru dibawa ke Pinang, jadi seolah-olah dari pelabuhan resmi di Kijang,” terang sumber tegas sambil menunjukkan bukti-bukti.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT PCP menyuplai ke beberapa supermarket dan toko besar di Kota Tanjungpinang dengan ilegal.

Berdasarkan PMK RI Nomor 48/PMK.04/2012 tentang pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pasal 1 ayat 9 menjelaskan PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan ke Kawasan bebas atau pengeluaran dari kawasan bebas.

Ayat 10 meneragkan PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan Bbebas ke tempat lain dalam paerah pabean. (Edi)

Latest Posts

Baca Juga