BIN | Kabupaten Bekasi – Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil amankan 5 orang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terdiri dari 2 orang pelaku dan 3 orang penadah barang hasil curian.
Kelima orang pelaku FIM Als I dan JAS alias S (Pasal 363 KUH-Pidana), dan B, RA alias RT dan AH alias A untuk (Pasal 480 KUH-Pidana)
Berawal dari viralnya rekaman CCTV di media sosial polisi berhasil mengamankan para pelaku tindakan pencurian yang terjadi di Kp.Buni Asih, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat lakukan Conferensi Pers di lokasi kejadian (TKP) yang mengatakan bahwa para pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Medsos kemudian Viral.
“Cepatnya informasi melalui medsos yang kemudian kejadian ini viral sehingga polisi dapat dengan cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan kemudian menangkap para pelaku,” Terangnya.Selasa (22/11/2022)
“Para pelaku ini terdapat 36 laporan atau melakukan kejahatan yang nantinya akan kita tindak lanjuti dari masing masing laporan,” Tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku menjual hasil curianya keluar daerah atau daerah tetangga dengan harga per unit motor berkisar 3,3 juta rupiah.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 set kunci T, 1 buah sweater dan 2 buah jas hujan.
Para pelaku dikenai pasal yang berbeda tergantung peran nya, yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Wati/Red)