BIN | Kabupaten Bekasi – Pada hari Jum’at , 07 Oktober 2022, sekira pukul 16.20 WIB, telah terjadi penarikan paksa sebuah kendaraan roda empat oleh empat orang oknum debt colector di Jln anggrek 1 Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, tepatnya di depan rumah sakit Metro Hospitals, oknum tersebut mengatasnamakan perusahaan leasing PT BFI Finance Indonesia pada unit Kendaraan mobil Avanza Velos B 1350 FZZ secara ilegal.
Kejadian berawal saat unit kendaraan tersebut dibawa oleh istri korban dan istri korban telah membuat janji untuk bertemu dengan pihak debt colector yang bernama Y bersama tiga rekannya untuk penyelesaian masalah tunggakannya.
Tapi naas, Y dan tiga rekannya yang mengaku dan mengatasnamakan debt collector BFI, malah mengambil paksa kendaraan tersebut.
Sementara itu, korban Madih Susanto melalui istri korban Haerani (36), akan melakukan upaya pembelaan dan perlawanan sesuai UU yang berlaku, maka dirinya memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dibawah naungan Lembaga Investigasi Negara (LIN).
“Kami dari LBH Lembaga Investigasi Negara telah mendapatkan surat kuasa hukum dari pemilik kendaraan,tadi kami mendatangi BFI Jababeka untuk konfirmasi,karena kejadiannya di area sekitar Jababeka, langkah awal kita akan melakukan mediasi atau musyawarah terlebih dahulu, jika tidak ada penyelesaian dan karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan unit kendaraan secara ilegal, yang tidak sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku,maka kami akan bertindak sesuai peraturan,” ujar Haris Balubun,SH, kepada Beksi Indonesia News, Rabu (09/11/2022).
Balubun menjelaskan, bahwa perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak, hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kemudian, penarikan unit kendaraan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK,05/2018 tentang tatacara penarikan unit kendaraan bermotor. Karena oknum debt colector tersebut tidak melengkapi berkas-berkas penarikan, seperti Sertifikat Profesi Penagih Indonesia yang dikeluarkan oleh APPI.
Debt Collector juga tidak mengeluarkan dokumen fidusia, seperti Sertifikat Fidusia dan Akte Fidusia dari Notaris.
Balubun selaku kuasa hukum LBH-LIN Kabupaten Bekasi menyimpulkan, bahwa atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian materi kepada korban, sehingga hak-haknya sebagai konsumen harus di perjuangkan dan dikembalikan unit kendaraan mobilnya.
Karenakan tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang perampasan barang orang lain tanpa hak milik dijalan.
“Maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Wati)