BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasi anggaran perlindungan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pengalihan subsidi BBM.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, anggaran tersebut diambil dari pergeseran 2 persen dana transfer umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan total Rp 20 miliar.
“Dari DAU dan DBH angkanya sekitar Rp 10 miliar lebih dan kita tambahkan Rp 10 miliar lagi dari BTT, sehingga total Rp 20 miliar,” kata Dani Ramdan usai menggelar Rapim Evaluasi Anggaran di Nuanza Hotel Cikarang Selatan, pada, Selasa, (20/09/2022).
Dani Ramdan menyebutkan, bantuan sosial tersebut akan disalurkan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Kemudian untuk lansia terlantar dan untuk difabel berat yang tidak mampu bekerja.
“Selain itu kita juga akan berikan bantuan untuk tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dani menyebutkan, pemerintah daerah juga akan memberikan subsidi kepada kelompok UKM yang terdaftar di aplikasi Bekasi Berani Beli (BEBELI) milik Pemkab Bekasi.
“Untuk KUKM ini bentuknya subsidi ongkos kirim untuk yang jualan online, jadi yang terdaftar di aplikasi Bebeli nanti kita akan gratiskan ongkos kirimnya supaya penjualannya meningkat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkab Bekasi juga akan meluncurkan program padat karya untuk membersihkan saluran air (drainase) di daerah yang rawan banjir.
“Jadi nanti masyarakat yang bekerja mendapat Rp 100 ribu dalam sekali kerja,” katanya.
Distribusi bantuan tersebut ini, kata Dani, akan disalurkan secara transfer melalui rekening (cashless) dengan dua tahap pencairan, yaitu Bulan Oktober dan Desember tahun 2022.
“Jadi yang September-Oktober kita bayar di Oktober, yang November-Desember, di awal Desember,” terangnya.(Red)