2.3 C
New York
Friday, December 27, 2024

Buy now

Terbaru

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Curas Yang Terjadi di SMAN 2 Cikarang



BIN | Bekasi – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi, mengadakan Press Release di Mako Polsek Cikarang Pusat terkait kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di SMAN 2 Cikarang Pusat, Kampung Tembong Gunung RT 11 RW 6 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/07/2022).

Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si yang didampingi Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit.

Kejadian percobaan curas berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya sebanyak 6 orang menggunakan 2 (dua) buah motor berpapasan dengan pengendaran motor lain, pelaku mengacungkan senjata tajam, agar pengendara motor merasa takut dan
menyerahkan barang berharga miliknya.

“Kejadian percobaan curas ini dilakukan didepan SMAN 2 Cikarang Pusat, pelaku 6 orang dengan menggunakan kendaraan motor sambil mengacungkan senjata tajam agar pengendara motor lainnya merasa takut,” tutur Wakapolres.

Fadlun Abdillah, salah satu warga yang menjadi korban percobaan pencurian yang mana motor miliknya hendak dirampas,tapi korban melawan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke petugas piket Polsek Cikarang Pusat.

“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ucap AKBP Erick Frendriz.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, ke-enam pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, AR, DA dan NFH. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 7 buah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam B 4056 FWN, 5 (lima) buah senjata tajam jenis Celurit, 4 (empat) buah senjata tajam jenis Pedang, 1 (satu) buah tas warna Hitam dan 2 (dua) buah Hanphone merk Samsung warna Hitam dan Putih.

“Ditangkap di lokasi berbeda dan barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ke-6 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

” Para pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz. (Wati)

Latest Posts

Baca Juga