23.2 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Buy now

Terbaru

Mosi Tidak Percaya Terkait Musdus PAW Yang Diduga Cacat Prosedur dan Tabrak Aturan, Ini Penjelasan Ketua BPD Tanjung Baru

BIN | Kabupaten Bekasi – Musyawarah Dusun (Musdus) Terakait Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat Diduga cacat prosedur dan tidak sesuai aturan sehingga jadi polemik.

Polemik tersebut Pasca pengunduran diri Egi Solihin, Anggota BPD Wilayah Dusun I, berdasarkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pada tanggal 20 Januari 2022, perihal Penguduran Diri.

Tak lama dari surat tersebut, pada tanggal 25 Januari terjadinya Musyawarah Dusun (Musdus) di Wilayah Dusun I secara musyawarah Mufakat, Dalam Musdus tersebut terpilih salah satu orang atas nama Ahmad Taminudin. Bahkan Musdus tersebut dihadiri 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru yang diduga syarat akan kepentingan politik sehingga 3 Oknum BPD menabrak dan bahkan tak paham aturan.

Tak diakui hasil Musdus Dusun I, beberapa BPD yang hadiri Musdus, justru melayangkan surat Mosi tidak percaya terhadap pimpinannya sendiri yaitu Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad.

Sementara itu, BPD yang menghadiri Musyawarah Dusun I, Edi Junaedi dan Rosada saat dikonfirmasi wartawan terkait dasar Musdus di Wilayah Dusun I, Apakah tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di pasal 17. Edi Junaedi dan Rosada memilih untuk bungkam seribu bahasa dan BPD Hj.Dahlia belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad kepada wartawan saat diminta keterangannya pada hari Kamis, (07/07/2022) menanggapi dengan santai. Ia mengatakan silahkan tanya kepada BPD yang menghadiri Musyawarah Dusun (Musdus) di Wilayah Dusun I, Apa dasarnya, sampai membuat juga mosi tidak percaya kepada saya.

“Yang katanya saya merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyakat desa, Menyalah gunakan wewenang dan Melanggar sumpah dan janji, dimana melanggarnya?”, tanya Arsad.

“Bukankah Musdus itu sendiri yang melanggar? Sehingga menjadi polemik dan membuat kegaduhan”, tanya Arsad balik.

Dijelaskan Arsad, Didalam Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksaan BPD dalam pasal 17 saya rasa sangat jelas. Bagaimana Musdus itu tidak cacat prosedur, Surat pengunduran dirinya saja saya terima tanggal 12 Februari 2022, lalu pada tanggal 14 Februari 2022, BPD melakukan rapat pembahasan pemberhentian saudara Egi Solihin untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kepala Desa atau untu selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

“Kan lucu, masa rapat pemberhentian oleh BPD saja belum kok sudah gelar Musdus, Keputusan Pemberhentian dari Bupati saja belum, kok sudah Musdus. itu aturan dari mana? Semua ada aturannya dan sudah kami jalankan”, jelas Arsad.

Nah untuk selanjutnya kata Arsad, kan terkait PAW itu ranahnya Pemerintah Desa bukan BPD dalam hal ini mungkin saya. Jadi, salah alamat jika hal itu ditujukan kepada saya, maka sebab itu pahami aturan dan regulasi, apalagi sampai membuat mosi tidak percaya. Terkait PAW BPD, saya tidak punya kepentingan, buktinya semua dibuka secara umum dan Demokrasi oleh panitia dalam hal ini Pemerintah Desa bukan BPD.

“Justru polemik itu sendiri dibuat oleh BPD yang menghadiri Musdus diwilayah Dusun I tanpa memberi tahu kepada unsur pimpinan, kan ada apa?'”,pungkas Arsad. (AA)

Latest Posts

Baca Juga