BIN | Bogor – Sebanyak 37 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pondok Pesantren Al – Fatmahiyyah Jl. Baru Menan Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Senin (20/06/2022).
Acara itu digelar oleh LPBH NU Kabupaten Bogor dan LBH Ansor bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor serta didukung oleh Baznas, Bank BJB, PDAM Tirta Kahuripan dan PMII Unida.
Ari Indra David, S.H, M.H selaku perwakilan dari LPBH NU Kabupaten Bogor mengatakan, sidang Isbat tersebut bertujuan agar para pasutri memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan,” kata Ari.
Ia menuturkan, saat ini di Kabupaten Bogor masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Sehingga berdampak pada sulitnya membuat akte kelahiran untuk anak.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan, salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah,” katanya
Karena itu pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi mengadakan kegiatan sidang isbat nikah massal di setiap kecamatan.
Untuk selanjutnya, kata dia, pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).
Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor diwakili Drs. H. Arif Mukhsinin berharap, kegiatan sidang isbat nikah ini akan terus berlangsung secara kontinyu di tahun mendatang. Upaya tersebut sebagai bentuk pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga Kabupaten Bogor.
“Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan,”ucapnya.
H. Arif Mukhsinin meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat agar menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama atau nikah siri.
“Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya,” kata dia.
Turut hadir dalam acara Isbat Nikah Massal
Bupati Bogor yang diwakili Staf Ahli bidang Pemerintahan Drs. H. Makmur, M,Si,
Ketua PCNU Kabupaten Bogor Dr. KH Aim Zaimuddin, SH. M.A, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bogor KH. Sukri ahmad fanani, Wakil Ketua Pengadilan agama Kabupaten Bogor Drs. H. Arif Muhsinin, Ketua LPBH NU Kabupaten Bogor Ari Indra David, S.H.M.H, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji MA, Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor Dromiry. A. Ghozali, MH, Ketua Pelaksana Rian Hidayat S.H, Forkopimcam dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatmahiyyah.
(Wati)