BIN | Bekasi – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi telah mengamankan WS (35) pelaku prank kasus rekayasa kecelakaan lalu-lintas di irigasi Kalimalang, pelaku WS sempat menjadi buronan kepolisian dan kasus tersebut sempat viral di sosial media.
Berawal dari Hari Sabtu (04/06/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, terlapor DS (27), mendatangi Polsek Cikarang Pusat untuk melaporkan kejadian lakalantas tabrak lari antara sepeda motor dan mobil. DS melaporkan bahwa ada dua korban, satu orang korban mengalami luka dan satu korban lainnya hilang setelah jatuh ke irigasi Kalimalang.
Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dimas Chirstanto, SH, MH melakukan Penyelidikan dengan cara menginterogasi terhadap saksi saksi, dari hasil interogasi saksi yang bernama Sdr. A.M Alias M, bahwa kejadian laka lantas (tabrak lari) tidak ada / tidak terjadi, dan hanya rekayasa. Para pelaku (D.S Alias D, A.R.I Alias A, A.M Alias M, T.S Alias T, dan W.S Alias W) sudah merencanakan kejadian ini sebulan sebelumnya di daerah bogor.
Sekira jam 00.30 Wib para pelaku berangkat dari Kota Bekasi, iring-iringan menggunakan 2 motor dan 1 unit mobil yang sudah disiapkan. Jam 02.00 Wib para pelaku sampai di daerah Teluk Jambe, Karawang dan merusak sepeda motor bagian belakang dengan menggunakan batu, setelah itu para pelaku Kembali menuju arah Bekasi melalui jalur Kalimalang. ± 2 KM sebelum TKP, Sdr. W.S Alias W turun dari motor dan berpindah kedalam mobil yang telah disediakan yang dikendarai oleh Sdr. J. Saat di TKP Sdr. W.S Alias W memberi kode kepada Sdr. A.M Alias M untuk menjatuhkan motor ke irigasi kalimalang. Saat Sdr. A.M Alias M menjatuhkan sepeda motor, Sdr. A.R.I Alias A dan Sdr. D.S Alias D berpura-pura menolong, kemudian Sdr. D.S Alias D mengadukan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat. Sdr. W.S Alias W (korban yang direkayasa hilang) melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa/ kematian, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang saat Conference Pers mengatakan, bahwa Sdr. W.S. Alias W (Korban yang direkayasa hilang) ternyata terlilit hutang sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Dengan harapan jika uang klaim asuransi tersebut didapat, maka akan digunakan untuk membayar hutang tersebut.
“Akibat terlilit hutang maka pelaku melakukan rekayasa kecelakaan tersebut,agar mendapatkan asuransi, akibat perbuatannya selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini telah diamankan Polsek Cikarang Pusat.” tukas Kapolsek. Jumat (10/06/2022) (Wati)