
BIN | Kabupaten Bekasi – Depkolektor atau mata elang lagi-lagi bikin ulah mereka merampas kendaran secara paksa dijalanan,kejadian tadi siang Pukul 10:00 WiB,dijalan raya serang,Depan SPBU Kp.Kandang Desa Sukasari Kec.Serang Baru,Kab.Bekasi.Mereka menarik paksa tanpa ada kompromi.Rabu (08/06/2022)
Awal kejadian sisopir berinisial S lagi membawa kendaraan tersebut,kemudian datang Lima (5) orang menghadang dan menghentikan mobil,pelaku mangaku dari pihak Leasing Bank Clipan.Setelah berhenti mobil kemudian pelaku membuka pintu.
Pelaku langsung merampas kunci mobil dan membawa kabur mobil Daihatsu xenia dengan nopol B 1318 FZD Berwana hitam metalik.Dengan atas nama Anthony A Talahutu.
Pelaku melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah,bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP Ayat 2.3 dan 4 Junto. Karena melakukan tindak pidana perampasan kendaraan dijalan yang dilarang oleh pemerintah.
Kemudian korban (pemilik) melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan membawa barang bukti STNK yang tidak dibawa oleh pihak leasing atau debt collector yang mengaku dari Bank Clipan.
Pihak kepolisian akan menindak lanjuti Atas Laporan dan keterangan dari korban yang kendaraan nya dirampas oleh pihak leasing atau debt collector.(Red)