BIN | Bekasi – Jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi,mengungkap kronologis dua kasus di wilayah hukum Polsek Setu. Pertama, kasus Pencurian dengan kekerasan, kedua kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 97,02 gram.
Menurut Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto,SH.MM dalam gelar perkara, pelaku begal yang beraksi pada hari Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di depan pom bensin Jl. M.T Haryono Tamansart Setu Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi.
“Tim Reskrim berhasil meringkus dua pelaku berinisial A, SH dan MR, sedangkan satu pelaku T kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek.
Kapolsek dalam Conference Pers menerangkan, SH dalam aksinya menggunakan senjata tajam sejenis celurit dan mengacungkan celurit kearah korban Marjaya (28) yang beralamat Kp. Pajelerang RT.002 RW. 008, Desa Suka Hati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bekasi. Pelaku meminta HP dan dompet, setelah korban memberikan 1 (satu) unit Hp Oppo A16 dan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu pelaku T dan MR Als Ardan membacok korban dan mengenai
tangan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NoPol B-4562-KJK, 2 (dua) buah sarung celurit warna coklat,1 (satu) buah dus HP Oppo A16, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah sarung jok mobil warna biru, 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu, 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam dan 1 (satu) potong switer warna hitam.
Pasal dan ancaman hukuman para
Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2)
KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.
Untuk menyikapi kejadian ini, Kapolsek menuturkan akan lebih menggencarkan Patroli Presisi demi menjamin keamanan di tengah masyarakat.
Kemudian untuk kasus ganja sebanyak 97,02 gram, pelaku yang diamankan adalah MDN
alias Denis.
Kapolsek menjelaskan, berawal pada hari Rabu (11/05/2022), Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Iptu
Malindra,SH.MM dan personil lainnya, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar jalan
Harvest City Boulevard Desa Ragemanunggal Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, diduga sering dijadikan tempat transaksi
Narkotika jenis daun ganja kering.
Dengan adanya informasi tersebut kemudian anggota mengecek informasi dengan cara mendatangi, mengamati dan menyelidiki wilayah tersebut. Sekitar pukul 20.20 WIB
saat anggota tiba dilokasi, melihat ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Supra Fit,
warna Biru Silver, NoPol F 4176 HY, kemudian merasa curiga akhirnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan anggota berhasil mengamankan pelaku yg diketahui bernama MDN alias Denis.
setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi diduga Narkotika jenis daun ganja kering di kantong celana pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Polsek Setu guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan mereka kami amankan narkotik jenis daun ganja kering seberat 97,02 gram,” bebernya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi diduga Narkotika jenis
daun ganja kering Berat Brutto 97,02 Gram/ Netto 90,16 Gram, 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit, warna Biru Silver, NoPol F 4176 HY.
Atas kasus tersebut,tersangka MDN alias Denis dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 (lima) tahun penjara dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(Wati)