BIN | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hudaya mengatakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sebelumnya didata secara terdistribusi di tiap Kabupaten/Kota, akan bermigrasi ke SIAK Terpusat yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri RI.
“Pada saat menggunakan SIAK terdistribusi setiap Kabupaten/Kota memiliki seluruh datanya sendiri, sekalipun semua datanya juga ada di Kemendagri, sekarang di Tahun 2022, Kemendagri mengintruksikan semua Kabupaten/Kota beralih ke SIAK Terpusat,” ujar Hudaya, di kantornya, pada Kamis, (02/06/2022).
Hal tersebut tuturnya, menjadikan pelayanan online pembuatan Adminduk yang sebelumnya terkoneksi online di SITEPAK.BEKASIKAB.GO.ID, mulai 23 Mei 2022 dinonaktifkan demi mendukung program SIAK Terpusat dan beralih secara manual pelayanan pembuatan dokumen adminduk di tiap Kecamatan.
“Karena data yang kita miliki dan kita beralih dari 11 Maret 2022, kita cuma punya data penduduk per 11 Maret 2022, data penduduk setelah 11 Maret datanya langsung di Kemendagri, karena data tersebut juga tidak boleh terkoneksi ke server kita, seperti yang sebelumnya,” tuturnya.
Hudaya mengungkapkan Disdukcapil Kabupaten Bekasi, tengah mencari formula lain agar pelayanan online dalam waktu dekat bisa berjalan kembali sehingga dapat memudahkan warga.
“Apakah semua data setiap hari kita pindahkan ke SIAK terdistribusi, tentunya perlu proses dan sedang kita pelajari. Karena beberapa Kabupaten/Kota yang penduduknya sedikit itu masih bisa melayani online, tapi kalau yang penduduknya banyak, dia langsung stop,” jelasnya.
Hudaya menerangkan saat ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, tengah mempersiapkan layanan online guna melancarkan kebijakan SIAK Terpusat.
“Kemendagri sedang mempersiapkan layanan online-nya, kalau itu sudah selesai online-nya lancar semua, seragam seluruh Indonesia,” tandasnya.
SIAK Terpusat juga akan memudahkan masyarakat karena secara otomatis datanya terupdate dan terkoneksi ke perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya apabila ada pengajuan perubahan dokumen atau penduduk. (Adv)