BIN | Indramayu – Anggota Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan sedikitnya 5 (lima) liter tuak dari saudara AR (50) thn warga, Kelurahan Lemah Mekar, Kec dan Kabupaten Indramayu.
Minuman keras jenis tuak tersebut didapati dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mandiri, di wilayah hukum Polsek Indramayu, Rabu 25 Mei 2022, kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi mengatakan, kegiatan seperti ini akan terus digencarkan guna menjamin kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indramayu, tegasnya.
Kapolsek menyebut, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
“Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga,” singkat AKP H. Suhendi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi. (Humas)