23.4 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Buy now

Terbaru

Dilaporkan Hartono, Budiyanto Klaim Penyidik Polrestro Bekasi Sudah Terbuka

BIN | Kabupaten Bekasi – Satu persatu proses hukum dalam aksi saling lapor antara Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto, dengan salah seorang pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli semakin terkuak. Salah satu laporan Hartono di Polres Metro (Polrestro) Bekasi diklaim sudah ada titik terang bagi pihak terlapor Budiyanto.

Budiyanto mengklaim penyidik dalam kasusnya di Unit II Harta Benda (Harda) Polrestro Bekasi sudah terbuka atas Pemeriksaan Pengawas Penyidik Polda Metro Jaya, bahwa dasar usulan kenaikan status tersangka dan arah penahanan terhadap dirinya diduga hanya berdasarkan pengakuan bohong Ganda Herdiana yang membuat tulisan PT Harrosa Darma Nusantara pada kwitansi yang dijadikan alat bukti pelaporan.

Kemudian Kepala Desa (Kades) Pasirranji Tatang Somantri juga, lanjut Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut, diduga bersaksi bohong dengan tidak mengakui menerima uang dari Budiyanto atau PT Putra Cikarang Bersama (PCB), atas tiga kali tandatangan Surat Kerjasama dan Surat Rekomendasi Dukungan terhadap pengelolaan limbah PT Yamasita Gomo dan PT YKK Zipco.

“Dan adanya pengingkaran atas pemberian satu unit Mobil Honda Jazz 2004 seharga Rp126 juta dengan DP Rp31,59 juta dan adanya sembilan bukti rekapitulasi setoran sebesar Rp3.750.000 dan surat bukti pelunasan unit mobil tanggal 22 Januari 2014. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri di waktu yang dibutuhkan. Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari fitnah dunia yang sangat kejam,” ungkap Budiyanto kepada para awak media.

Budiyanto menegaskan, selain laporan ke Wassidik Polda Metro Jaya, Budiyanto telah melaporkan Penyidik Unit 2 Harda Polrestro Bekasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kadivpropam Mabes Polri.

“Saya terus menyempurnakan ikhtiar, dengan melakukan pelaporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan juga ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan tindakan proses penyelidikan yang tidak profesional dilakukan Penyidik Unit 2 Harda Polrestro Bekasi. Surat sudah diterima semua dan ada tanda terimanya, bahkan saya sudah di BAP oleh Penyidik Propam Polda Metro Jaya. Hal ini saya lakukan demi keselamatan saya dan juga demi kehormatan institusi Polri yang terhormat,” tegas Budiyanto.

Seperti diketahui, hingga saat ini, Hartono melaporkan Budiyanto dengan tujuh laporan yang berbeda, diawali laporan di Polsek Cikarang Pusat pada tanggal 25 Agustus 2021. Dengan terlapor Budiyanto dan PT Mahadaya Asia Eropa atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mesin Steelcord sesuai Pasal 372/378 KUH Pidana.

Kemudian Hartono juga mengajukan Gugatan Perdata No. 230 di PN Cikarang pada 29 September 2021. Dengan tergugat Budiyanto dengan Nilai Gugatan Rp.18 Miliar. Dilanjutkan laporan di Polres Metro (Polrestro) Bekasi. Terlapor Pihak Lain atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 372/378 KUHPidana.

Hartono juga melaporkan Budiyanto di Polres Metro Bekasi pada tanggal 23 September 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 372/378 KUHPidana. Kemudian laporan di Polres Metro Bekasi pada 8 Desember 2021 atas dugaan Penipuan dan Penggelapan dugaan tindak pidana pasal 372/378 KUHPidana.

Hartono pun melanjutkan langkah hukumnya dengan membuat Gugatan Perdata No. 260 di PN Cikarang pada 3 November 2021. Gugatan Mesin Steelcord senilai Rp.4,4 Milyar. Dan sementara terakhir laporan di Mabes Polri pada tanggal 7 Februari 2022, atas dugaan Pasal 374 KUHPidana, Pasal 263/264/266 KUHPidana dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menghadapi berbagai manuver hukum dari Hartono tersebut, Budiyanto pun membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263/266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263/266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317/220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372/378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara.(Rz)

Latest Posts

Baca Juga