0.1 C
New York
Friday, December 13, 2024

Buy now

Terbaru

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LKPJ Desa Babelan Kota Dilaporkan

BIN | Kabupaten Bekasi – Pelapor yang juga Mantan Kaur Keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Abdul Khoir, resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dirinya dalam penerbitan LKPJ Pemdes Desa Babelan Kota Tahun 2019 dan 2020 kepada pihak Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Rabu (13/4/2022).

Saat melaporkan dugaan tindak pidana yang telah merugikan dirinya tersebut, Abdul Khoir didampingi tokoh masyarakat Desa Babelan Kota yang siap mendampingi dan mengawal pelaporan tersebut. Abdul Khoir bersama rekan diterima aparatur kepolisian di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi.

Abdul Khoir dengan didampingi warga masyarakat membeberkan kejadian dugaan pemalsuan tandatangan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, karena dirinya sudah menerima pengakuan dari oknum aparatur desa yang telah membuat dan memalsukan tandatangannya tersebut.

Saat para awak media melakukan konfirmasi, Abdul Khoir menegaskan jika kedatangannya ke kantor Polrestro Bekasi merupakan bentuk keseriusan dirinya dalam menuntut penegakan hukum dan keadilan dalam dugaan pidana pemalsuan tandatangan tersebut.

“Iya hari ini kami resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polrestro Bekasi dengan Nomor LP/B/868/IV2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya per tanggal 13 April 2022. Sudah jelas saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian,” tegasnya kepada para awak media di depan Mapolrestro Bekasi.

Usai membuat laporan, pria yang akrab disapa Khoir ini pun berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya tersebut. Bahkan, dirinya pun sudah menyerahkan semua berkas yang diperlukan diantaranya surat dari pihak Inspektorat kepada pihak Tipikor.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda, menegaskan banyak kebohongan besar yang terjadi di Desa Babelan Kota, karena di dalam LKPJ Tahun 2019 dan 2020 setiap lembar tandatangan Abdul Khoir diduga telah dipalsukan. Dirinya pun mempertanyakan tidak adanya dugaan kerugian negara, sementara dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ini dirinya melihat ada kerugian negara.

Nur Huda pun mengaku akan terus mengawal proses hukum laporan pemalsuan tandatangan ini sampai kebenaran bisa terungkap. Dirinya menegaskan jika kasus pemalsuan tandatangan ini merupakan pintu masuk korupsi di Desa Babelan Kota, dirinya mempertanyakan kenapa tandatangan Abdul Khoir dipalsukan sehingga ada kecurigaan ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

“Kalau dia benar kenapa tandatangan orang dipalsukan, berarti saya menduga ada yang tidak benar. Ada yang ditutup-tutupi. Bayangkan selama dua tahun Khoir menjabat Kaur Keuangan, setiap lembaran di LKPJ itu diduga dipalsukan semua. Ada apa?, berarti yang saya katakan tadi ada kebohongan besar di Desa Babelan Kota akan terkuak dan warga masyarakat Desa Babelan Kota akan kaget,” tandasnya.(Rz)

Latest Posts

Baca Juga