BIN I Jakarta – Personel gabungan dari Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai membongkar peredaran gelap puluhan kilogram narkoba jaringan Internasional Thailand-Indonesia.
Adapun pengungkapan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda.
Wakapolda Lampung BrigjenPol Subiyanto menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (22/11/2021).
Selanjutnya, lima kilogram ganja disita polisi dalam penangkapan itu.
“Dalam pengungkapan, diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” ungkap BrigjenPol Subiyanto kepada pewarta, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, anggota melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat. Dari sanalah, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DN dan PY.
BrigjenPol Subiyanto menambahkan, dalam pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (28/1/2022) lalu di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut petugas gabungan meringkus tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku SH dan FS, dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.
“Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu,” kata BrigjenPol Subiyanto.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh. (Red)