BIN | Kabupaten Bekasi – Pembatalan ratusan tender proyek Pemkab Bekasi menjadi sorotan publik, hal demikian lantaran melonjaknya wabah Covid-19 varian Omicron semakin tinggi hingga ke level tiga.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menyebutkan pembatalan proses 111 tender pada Bidang Bangunan Negara itu sudah sesuai kewenangan Pengguna Anggaran (PA).
“Kewenangan PA dan alasannya pun jelas,” katanya.
Mengingat Covid-19 di Kabupaten Bekasi masuk pada Level 3, oleh karenanya kata dia, itu sudah diatur dalam interupsi Mendagri.
Jadi mesti ada penyesuaian dalam kontrak kerja, setelah ada perubahan dalam dokumen tender akan kembali dilanjutkan.
“Interupsi Mendagri itu terbit pada saat tahap evaluasi, kalau didalam teknis penanganan pandemi Covid-19 tidak dimasukan nanti di CCO tidak bisa,” ucapnya.
Menurutnya, dari total 111 kegiatan tender yang dibatalkan belum ada satupun pemenangnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tender kembali.
“Minggu ini kami sudah bisa melakukan tender lagi bukan cuma 111 yang kemarin dibatalkan, namun ada beberapa kegiatan lagi,” tutupnya. (Red)