BIN | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria FS (46) pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki di bawah umur penderita autis. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki ini viral di media sosial pasca-seorang warganet melakukan aduan terbuka melalui akun Twitter.
“FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara,” ujar KombesPol Hengki dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota kemarin.
“Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum,” sambung KombesPol Hengki.
Menurut KombesPol Hengki, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak korban main ke rumahnya. Kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban juga diancam jika menceritakan kepada orang lain.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” tutur KombesPol Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Wati)